JAKARTA, PALPOS.ID – Dugaan korupsi BTS Kominfo yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate terus diusut penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Dalam perkembangannya, Jhonny G Plate siap jadi justice collaborator dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun lebih tersebut.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Jhonny G Plate advokat Achmad Cholidin kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Achmad Cholidin, pada prinsipnya Jhonny G Plate siap menjadi justice collaborator atau JC.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala! Ternyata Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mahfud MD Sebut Barangnya Nggak Ada...
‘’Namun dikabulkan atau tidak tergantung Majelis Hakim. Untuk persyaratan JC tentu akan kita penuhi terlebih dahulu,” jelas Achmad Cholidin.
Sejak awal, sambung Achmad Cholidin, proses penyidikan kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak yang berkompeten.
Dan klien kita disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Jadi, Pak Jhonny bersedia mengungkapkan semuanya nanti dalam persidangan. Inshaa Allah siap,” sambung Achmad Cholidin.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Sebut Bagian Intervensi Politik
Akan tetapi, terang Achmad Cholidin, belum ada nama disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Jhonny G Plate kepada penyidik.
Hanya saja, tutur Achmad Cholidin, orang yang lebih mengetahui proyek BTS BAKTI Kominfo itu adalah Anang Achmad Latif atau AAL.
Dan Anang Achmad Latif sendiri merupakan Dirut Badan Aksesibilitas Relekomunikasi dan Informati atau BAKTI Kemenkominfo.