Achmad Cholidin menekankan, Bakti Kementerian Kominfo secara teknis yang lebih mengetahui, seperti proses perencanaan, anggaran, hingga berapa yang akan dibangun.
“Namun yang tahu teknisnya itu Bakti dibawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” tegas Achmad Cholidin.
Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
BACA JUGA:Pemekaran Tangerang, Siap Jadi Provinsi Baru Tangerang Raya, Ada 3 Kota Otonomi dan 2 Kabupaten
“Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada Pejabat Eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucap Achmad Cholidin.
Dengan demikian, Achmad Cholidin meyebut Johnny Plate saat itu sebagai Menteri Kominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran.
Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” pungkasnya.
BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung tak main-main dalam mengungkap dugaan korupsi BTS Kominfo ini.
Sebagai buktinya, Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, Rabu 17 Mei 2023.
Itu setelah Menteri Kominfo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, Jhonny G Plate jadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver station atau BTS BAKTI Kominfo 2020-2022.