PADANG, PALPOS.ID – Satu lagi usulan pemekaran wilayah untuk membentukan daerah otonomi baru atau DOB di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Ya, usul kabupaten DOB pemekaran Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Hanya saja, belum ada nama untuk kabupaten baru tersebut.
Tujuan pemekaran selain untuk pemerataan pembangunan, juga karena beberapa kecamatan merasa dianaktirikan dari Pemkab Lima Puluh Kota.
Dan itulah aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat. Walaupun mereka tahu saat ini moratorium DOB belum dicabut pemerintah pusat.
Sebab, masyarakat melihat beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat juga sudah mengusulkan untuk pemekaran kabupaten.
Disisi lain, pemekaran Kabupaten Lima Puluh Kota dianggap layak karena memiliki luas wilayah mencapai 3.355 kilometer persegi.
Kemudian, jumlah penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota 384 ribu lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2019 yang lalu.
Menariknya, meskipun mengajukan pemekaran daerah, namun belum ditetapkan nama dari kabupaten baru tersebut. Karena masih dirundingkan.
Akan tetapi, 7 dari 13 kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota siap bergabung dengan kabupaten daerah otonomi baru hasil pemekaran nantinya.
Adapun ke-7 kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Guguk; Kecamatan Bukit Barisan; Kecamatan Mangka; Kecamatan Suliki.
Kemudian, Kecamatan Kapur IX; Kecamatan Gunung Omeh; dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru.