Kalau daerah lain di Provinsi Jawa Barat itu meminta pemekaran, karena dari desa menuju pusat kotanya bisa memakan waktu hingga 7 jam.
‘’Namun di Majalengka dari ujung desa selatan ke ujung utara masih bisa ditempuh 1.5 jam. Artinya tak masalah rentang kendali pelayanan birokrasi,” tambah Karna Sobahi.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat juga usulkan pemekaran daerah otonomi baru atau DOB.
Dimana, wacana bentuk 3 kabupaten dan kota daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Diketahui Kabupaten Majalengka memiliki luas wilayah 1.204 kilometer persegi, dengan 26 kecamatan, 330 desa dan 13 kelurahan.
Kemudian Kabupaten Majalengka memiliki jumlah penduduk 1.328 juta jiwa lebih sesuai data BPS tahun 2022 yang lalu.
Adapun wacana 3 kabupaten dan kota daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Majalengka itu, yakni Kabupaten Bantal Cimale, Kota Kertajati, dan Kota Kadipaten. *