TASIKMALAYA, PALPOS.ID – Ada lagi usulan daerah otonomi baru atau DOB pemekaran wilayah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Adapun usulan kabupaten baru itu yakni Kabupaten Tasikmalaya Utara. Dimana, 9 kecamatan gabung Kabupaten Tasikmalaya Utara.
Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya dengan membentuk Kabupaten Tasikmalaya Utara ini terus mencuat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Dimana, usulan pembentukan kabupaten DOB Tasikmalaya Utara ini merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Wah Kota Kertajati Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Bakal Jadi Kota Metropolitan
BACA JUGA:Kota Kertajati Pisah dari Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Tunggu Moratorium DOB Dicabut
Alasannya selain untuk pemerataan pembangunan dan rentang kendali pelayanan birokrasi, juga karena PAD Kabupaten Tasikmalaya Utara sudah mencukupi.
Sebab, wilayah Kabupaten Tasikmalaya Utara nantinya ada potensi pariwisata, pusat perdagangan barang dan jasa, serta potensi geothermal.
Setidaknya sudah ada 9 kecamatan siap gabung dengan Kabupaten Tasikmalaya Utara yang sudah didukung anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Kesembilan kecamatan dimaksud, yaitu Kecamatan Cisayong, Kecamatan Sukahening, Kecamatan Kadipaten, Kecamatan Sukaratu.
Selanjutnya, ada Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaresik, Kecamatan Rajapolah, Kecamatan Jamanis, dan Kecamatan Pagerageung.
Sementara untuk rencana ibukota Kabupaten Tasikmalaya Utara nantinya akan berada di Kecamatan Ciawi.
Setelah memisahkan diri dari Kabupaten Tasikmalaya nantinya, Kabupaten Tasikmalaya Utara memiliki luas wilayah 734 kilometer persegi.