Bahkan, ada potensi pariwisata, pusat perdagangan barang dan jasa. Serta ada potensi geothermal di Kecamatan Kadipaten," tambah Ato Rinanto.
Sedangkan Wakil Ketua Presidium Tasikmalaya Utara Ace Yudistira Wangsa mengaku, sudah ada persetujuan masyarakat, Kades dan BPD terkait pemekaran ini.
Bahkan, 70 persen atau 73 dari 79 desa dalam 9 kecamatan yang akan bergabung Kabupaten Tasikmalaya Utara sudah menyetujui hal itu.
BACA JUGA:4 Kecamatan Paling Dingin di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Adakah Calon Kota Cipanas?
‘’Ini dilakukan agar DOB Tasikmalaya Utara untuk pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, serta untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ace Yudistira Wangsa.
Sementara Plt Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Opan Novianto menyampaikan, usulan DOB Tasikmalaya Utara belum ada.
Atau usulan pemekaran ini belum sampai ke Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya. Karena ini baru aspirasi masyarakat melalui presidium.
“Akan tetapi, usulan ini sudah sampai ke DPRD Tasikmalaya. Sedangkan ke Bupati Tasikmalaya usulan DOB ini belum sampai,” tutur Opan Novianto.
BACA JUGA:14 Calon Kabupaten Baru di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Dimekarkan Jadi 3 DOB
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, dengan modal 39 kecamatan dan 351 desa serta tanpa satupun kelurahan, Kabupaten Tasikmalaya berencana lakukan pemekaran.
Kemudian, luas wilayah 2.709 kilometer persegi, dan jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.88 juta jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2020 yang lalu
Kali ini wacanakan 2 Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau Jabar.
Dan pembentukan kabupaten daerah otonomi baru itu terus digaungkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut pemerintah pusat.