JAKARTA, PALPOS.ID – Banyak sekali usulan pemekaran wilayah atau daerah saat ini, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Salahsatunya muncul usulan provinsi baru Sunda Raya gabungan Jawa Barat Banten dan Jakarta.
Wacana penggabungan ketiga provinsi menjadi Provinsi Sunda Raya itu karena mengingat sejarah kerajaan Sunda Kelapa.
Usul bentuk Provinsi Sunda Raya ini merupakan gagasan yang dipopulerkan oleh Gerakan Pilihan Sunda atau GPS beberapa waktu yang lalu.
Namun, ide ini bisa saja terjadi, apalagi status Provinsi DKI Jakarta sendiri bakal bukan lagi sebagai ibukota negara.
Sehingga status DKI Jakarta sama dengan provinsi lainnya, dan bisa melakukan pemekaran wilayah atau penggabungan wilayah.
Jika benar-benar terwujud, tentu Provinsi Sunda Raya akan memiliki kekuatan sangat besar dan dahsyat.
Sebab, Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki 5 kota dan 1 kabupaten. Kemudian, Provinsi Banten memiliki 4 kota dan 4 kabupaten.
BACA JUGA:6 Opsi Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Barat Termasuk Gabung DKI Jakarta
BACA JUGA:Wacana Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Kadipaten Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat
Terakhir, Provinsi Jawa Barat atau Jabar memiliki 18 kabupaten dan 9 kota.
Artinya jika digabung, maka Provinsi Sunda Raya akan memiliki 23 kabupaten dan 18 kota.
Dan itu belum termasuk usulan pemekaran kabupaten yang diusulkan oleh Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.