BANYUASIN, PALPOS.ID – Pemekaran wilayah atau pemekaran daerah di Provinsi Sumatera Selatan terus mengapung.
Salah satunya usulan daerah otonomi baru Kabupaten Banyuasin Tengah pemekaran Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan Kabupaten Banyuasin Tengah ini terus diperjuangkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Bahkan, Presidium Kabupaten Banyuasin Tengah atau PKBT terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam perjuangannya.
BACA JUGA:7 Kabupaten Kota Dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Provinsi Sumatera Selatan, Jadi Penasaran?
Saat ini sudah ada 8 kecamatan menyatakan diri siap bergabung dengan Kabupaten Banyuasin Tengah tersebut.
Dimana, 8 kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Tanjung Lago; Kecamatan Sumber Marga Telang; Kecamatan Agung Ilir, Kecamatan Banyuasin II.
Kemudian, Kecamatan Telang Jaya; Kecamatan Talang Kelapa; Kecamatan Makarti Jaya; dan Kecamatan Selat Penuguan.
Sementara untuk rencana ibukota Kabupaten Banyuasin Tengah nantinya akan berada di Kecamatan Tanjung Lago.
Pemekaran Kabupaten Banyuasin dengan membentuk Kabupaten Banyuasin Tengah ini sudah sangat pantas dilakukan.
Sebab, Kabupaten Banyuasin sendiri sangat luas terdiri dari 21 kecamatan 17 kelurahan dan 288 desa.
Tujuannya selain untuk pemerataan pembangunan, juga memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.