Perubahan ini terlihat pada perbedaan luas wilayah Kota Palembang dalam PP 23/1988 dan pada Permendagri 134/2022.
Diberitakan, ratusan warga dari 4 Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun kembali menggeruduk kantor Gubernur Sumsel.
Ratusan warga dari 4 RT di Rukun Warga (RW) 08 ini ngotot soal kejelasan batas wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Tegal Binangun dengan tegas ingin masuk wilayah administratif Kota Palembang.
Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 134 Tahun 2022 dijelaskan Tegal Binangun merupakan wilayah administratif Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan batas wilayah berdasarkan Permendagri 134 inilah yang mendapat penolakan warga.
Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai yang mewakili warga Tegal Binangun mengatakan, empat RT yang dimasukkan wilayah Banyuasin tersebut meliputi RT 24, 25, 34, 41 yang berada di RW 08.
“Padahal sejak zaman dulu dari kemerdekaan administrasi kami ini Palembang, mulai dari KTP, KK, sertifikat tanah. Tapi semenjak Permendagri itu keluar, kami malah masuk Banyuasin,” kata Suhardi.
Aksi kali ini kali ketiga, jika sebelumnya telah berlangsung pada bulan puasa dan Juni 2023 di wilayah Kompleks Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.
Mereka sendiri menuntut untuk daerahnya tidak masuk dalam Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Permendagri 134 tahun 2022.
Padahal, latar belakang sejarah, adminitrasi kependudukan, sarana dan prasarana selama ini difasilitasi oleh Pemkot Palembang.
Warga ini pun tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (Formas Manara Padi) Bersatu.
Ketua Formas Manara Padi Bersatu, Suhardi Suhai SH mengatakan, aksi ini kali ketiga.
“Jika sebelumnya berlangsung di wilayah komplek, kali ini warga langsung menuju ke kantor Gubernur,” kata Suhardi.
Ia menyampaikan, aksi ini telah melalui rapat pengurus Formas Manara Padi Bersatu.
Dalam aksi warga kali ini, meliputi 4 RT antara lain RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08.