Terkait Demo Ratusan Warga Tegal Binangun, Ini Pernyataan Askolani dan Harnojoyo

Rabu 26-07-2023,14:08 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

PALEMBANG, PALPOS.ID – Aksi demo warga Tegal Binangun untuk ketiga kalinya ke kantor Gubernur Sumsel mendapat tanggapan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi.

Demo warga dari 4 RT dengan atribut serba hitam sembari membawa keranda menuntut agar masuk wilayah Kota Palembang.

Dilansir dari portal resmi Pemkab Banyuasin, Bupati Askolani menyatakan batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin sudah clear.

BACA JUGA:Gunakan Atribut Hitam dan Membawa Keranda Mayat, Ratusan Warga Tegal Binangun Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

Batas wilayah tersebut ditetapkan melalui Permendagri No.134 Tahun 2022. 

Dalam Permendagari 134 tahun 2022, sudah sangat jelas Tegal Binangun masuk wilayah administratif Kabupaten Banyuasin.

Askolani menyampaikan batas wilayah tersebut  dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas II dalam rangka Pembahasan Batas Administrasi Wilayah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023- 2043, yang digelar di Ruang Rapat Bromo, Gedung Ditjen Tata Ruang Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Tuntutan Warga hanya Satu, Tegal Binangun Masuk Palembang Titik

Rapat tersebut dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC

Hadir Walikota Palembang Harnojoyo dan Sekda Ratu Dewa serta Ketua DPRD  Zainal Abidin.

Walikota Palembang, H. Harnojoyo dalam pengantarnya mengatakan terdapat 2 hal utama yang menjadi permasalahan batas wilayah yang muncul setelah diundangkannya Permendagri No.134/2022.

BACA JUGA:Warga 4 RT Tegal Binangun Tuntut Masuk Palembang, Ini Kata FPB...

 Pertama berkurangnya luas wilayah Kota Palembang dirujuk dari PP 23/1988 terhadap Kemendagri No. 100.1.1-617 tahun 2022. 

Kedua, terjadi penolakan dari warga di daerah Tegal Binangun.

Ketua DPRD Kota Palembang didampingi anggota Pansus juga menyampaikan  ada perubahan luas wilayah sekitar 400 hektare wilayah Kota Palembang sebagai dasar permasalahan batas wilayah. 

Kategori :