Profil Kabupaten Asahan Daerah Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

Kamis 27-07-2023,11:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

ASAHAN, PALPOS.ID – Salah satu daerah atau kabupaten yang bakal masuk wilayah Provinsi Sumatera Timur adalah Kabupaten Asahan.

Berikut merupakan profil Kabupaten Asahan daerah calon Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Asahan yang beribukota di Kisaran ini terdiri dari 25 kecamatan 27 kelurahan dan 177 desa, dengan luas wilayah 3.732 kilometer persegi.

Adapun jumlah penduduk Kabupaten Asahan sesuai data BPS tahun 2021 sebanyak 777.626 jiwa, dan 88.87 persen penduduknya beragama Islam.

BACA JUGA:Kota Tanjung Balai Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Andalkan PAD Pasir

BACA JUGA:Gubernur Edy Rahmayadi Setujui Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, Tetapi...

Akademisi sebut calon Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi syarat.

Demikian ditegaskan salah seorang akademisi Provinsi Sumatera Utara DR Yusuf, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

‘’Jadi sesuai undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini sudah memenuhi syarat,” tegas Yusuf.

Dimana, sesuai hasil kajian akademisi memiliki nilai 452 poin. ‘’Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur cukup baik, wilayahnya luas, SDM-nya juga sangat layak,” tambah Yusuf.

BACA JUGA:Akademisi Sebut Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Sudah Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Pelabuhan Internasional Kota Tanjung Balai Ibukota Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

Selain usul bentuk tiga Provinsi DOB pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara ternyata ada wacana satu provinsi baru lagi.

Yaitu wacana daerah otonomi baru Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur ini bukan tanpa alasan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Sebab, selain karena aspirasi warga dan tokoh masyarakat, juga ada sejarah masa lalu.

Kategori :