‘’Semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat,” tegas Muskim Simbolon kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Bahkan, kata Muskim Simbolon, hasil studi dari 35 indikator dipersyaratkan, maka Provinsi Sumatera Timur peroleh hasil poin 452 yang artinya sangat direkomendasikan.
"Provinsi Induk skornya 486 poin yang artinya dengan pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk," kata Muskim Simbolon.
BACA JUGA:Wacana Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Provinsi Sumatera Utara Mirip di Luar Negeri, Apakah Danau Toba Termasuk?
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, usulan daerah otonomi baru atau DOB terus berkembang hampir terjadi disetiap provinsi.
Bahkan usulan daerah otonomi baru itu bukan hanya untuk pembentukan kabupaten baru, namun ada juga pembentukan provinsi baru.
Diantaranya bakal ada 3 provinsi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Hal itu hampir sama dengan Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, yang usulkan pembentukan Provinsi Sumselbar atau Sumatera Selatan Barat.
Sementara itu, untuk 3 usulan provinsi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Sumatera Tenggara atau Sumtra. *