KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sedikitnya ada dua orang warga yang berada di wilayah hukum Polsek Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI membuat laporan terkait kasus pencurian, Kamis, 27 Juli 2023.
Saat berada di Polsek Pedamaran, Emi Erdawati (46), warga Desa Pedamaran 5 mengaku telah menjadi korban pencurian. Dia telah kehilangan emas 6 setengah suku, uang Rp9 juta, dan handphone merk Vivo warna biru.
"Kejadiannya pada hari, Selasa (25/07/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Emas, uang, dan handphone itu diletakkan di dalam tas berwarna pink. Posisi tas berada di dalam kamar tengah," ungkapnya.
BACA JUGA:Manfaatkan JURAGAN Honda Sepanjang Juli, Berlaku Semua Jenis Motor
Ia menambahkan, saat itu dirinya mendangar ada suara, begitu dilihat pintu jendela kamar sudah terbuka. Sementara tasnya berwarna pink sudah berada di dekat jendela tanpa isi lagi.
"Tapi pelakunya sudah tidak ada lagi, dia menggunakan bambu dan kayu panjang untuk mengambil tas. Karena bambu dan kayu masih berada di dekat jendela," ujarnya.
Sehingga menurutnya, hari ini dia membuat laporan ke Polsek Pedamaran dengan harapan pelaku dapat segera ditemukan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Sementara Eni (33), warga Dusun 2 Desa Menang Raya mengaku, anaknya telah menjadi korban pencurian handphone. Sehingga didampingi untuk membuat laporan ke Polsek Pedamaran.
"Anak saya ini kehilangan 4 handphone, salah satu handphone titipan temannya. Keempat handphone itu diantaranya, Oppo A54, Vivo Y 35, Oppo A3S, dan Vivo Y 20," ujar Eni ditemui di kediamannya.
Dirinya bercerita, kejadian pencurian Kamis (27/07) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Saat itu anaknya bernama Hikmah (18) dan Percha (14) sedang tidur, kemudian pelaku memasuki kamar anaknya.
BACA JUGA:Ternyata Sekarang Motor Baru Tidak Perlu Inrayen, Berikut Penjelasannya...
"Pelaku ini mematikan lampu dan mengambil handphone. Namun saat itu anak saya Hikmah melihat ada bayangan orang dan kakinya sempat diinjak pelaku," tuturnya.
Dikatakannya lagi, tetapi anaknya tidak berteriak, setelah pelaku melarikan diri baru memberitahu mereka. Menurut Eni, pelaku kabur melalui pintu belakang yang telah dirusaknya.
Saat dikonfirmasi terkait laporan para warga tersebut, Kapolsek Pedamaran, IPTU M Jimmy Andry mengemukakan, yang namanya orang melapor merupakan hak sebagai warga negara.