Selain itu, sambung Ansar Ahmad, kendali tidak memenuhi syarat administrasi, tapi secara esensial yakni menyangkut kedaulatan negara Indonesia.
Kemudian, jika bicara kedaulatan negara atau diskresi tentu apa saja bisa dilakukan. Seperti halnya di wilayah Papua saat ini.
Bahkan, saat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri, juga alasannya rentang kendali pemerintahan, dan percepatan pembangunan.
‘’Maka sangat bagus jika Provinsi Natuna Anambas bisa terwujud. Dan saya sebagai Gubernur Kepri siap menjadi orang pertama memberikan rekomendasi itu,” tambah Ansar Ahmad.
Diketahui, wacana pembentukan Provinsi Natuna Anambas juga merupakan daerah otonomi baru atau DOB pemekaran dari Provinsi Kepulauan Riau.
Bahkan, rencana pembentukan DOB Provinsi Natuna Anambas karena jauhnya jarak dengan Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.
Akan tetapi, karena syarat pembentukan provinsi baru minimal ada lima kabupaten kota, maka kabupaten kota yang ada juga harus pemekaran.
Dimana, Kabupaten Natuna akan dimekarkan lagi menjadi tiga yakni Kabupaten Natuna, Kabupaten Natuna Barat, dan Kabupaten Natuna Selatan.
BACA JUGA:3 Restoran Favorit di Kota Malang Calon Ibukota Provinsi Malang Raya Pemekaran Provinsi Jawa Timur
Kemudian, ada juga Kabupaten Natuna Anambas yakni merupakan pemekaran wilayah gabungan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jumlah penduduk Provinsi Natuna Anambas sendiri sekitar 132 ribu jiwa, dengan total luas wilayah 2.598 kilometer persegi.
‘’Sebenarnya untuk Provinsi Natuna Anambas ini belum memenuhi syarat sebagai provinsi baru.