BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung
Kemudian, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Dairi.
Selanjutnya, Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Atau Kabupaten Tapanuli Utara diganti Kabupaten Tarutung yang bergabung.
Sementara nantinya, jika usulan pemekaran wilayah itu terealisasi, maka Provinsi Sumatera Utara hanya menyisakan 6 daerah yakni 3 kota dan 3 kabupaten saja.
Yaitu, Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini. Kemudian, Kota Binjai dan Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Penduduk dari Provinsi Sumatera Utara ini nantinya mayoritas keturunan etnis melayu. Serta bagian dari Kesultanan Deli dan Kerajaan Aru alias Haru.
Jadi itulah usulan 5 provinsi daerah otonomi baru atau calon provinsi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, akademisi sebut calon Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi syarat.
Demikian ditegaskan salah seorang akademisi Provinsi Sumatera Utara DR Yusuf, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
‘’Jadi sesuai undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini sudah memenuhi syarat,” tegas Yusuf.