Secara historis Cirebon merupakan bagian dari Kesultanan Cirebon yang memiliki hukum budaya istiadat yang khas.
BACA JUGA:Teroris Kelompok JI Sumsel di Cirebon Rupanya Penjual Kemplang, Begini Kesehariannya...
Cirebon memiliki perpaduan hukum budaya istiadat Jawa dan Sunda.
Rencananya 4 kabupaten dan 1 kota akan bergabung ke dalam Provinsi Cirebon ini.
Jumlah wilayah administratif yang bergabung sudah memenuhi syarat minimal pembentukan daerah otonomi baru.
Untuk diketahui sebuah provinsi baru harus memenuhi syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.
BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Provinsi Bandung Raya Pemekaran Provinsi Jawa Barat Demi Kota Metropolitan
Untuk provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.
Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Kependudukan