Banyak yang Belum Tahu, Asal Usul Nama Cirebon Calon Provinsi Baru di Jawa Barat, Suku Jawa Atau Sunda?

Senin 31-07-2023,11:39 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : 

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya 

4. Kependudukan 

5. Luas daerah 

6. Pertanahan 

7. Keamanan 

 Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :

1. Kota Cirebon 

2. Kabupaten Cirebon

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Majalengka

5. Kabupaten Kuningan.

Wilayah administratif Provinsi Cirebon kemungkinan akan ditambah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.

Masuknya Kabupaten Indramayu Barat dan Cirebon  Timur bila Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan menolak bergabung. 

Kategori :