Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Kependudukan
5. Luas daerah
6. Pertanahan
7. Keamanan
Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :
1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Indramayu
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan.
Wilayah administratif Provinsi Cirebon kemungkinan akan ditambah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.
Masuknya Kabupaten Indramayu Barat dan Cirebon Timur bila Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan menolak bergabung.