INFO TERBARU ! Kota Cirebon Calon Ibukota Provinsi Cirebon Merupakan Kawasan Segitiga Emas Jawa Barat

Senin 31-07-2023,22:35 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Untuk diketahui sebuah provinsi baru  harus memenuhi syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan. 

Untuk provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi  adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.

Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : 

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya 

4. Kependudukan 

5. Luas daerah 

6. Pertanahan 

7. Keamanan 

 Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :

1. Kota Cirebon 

2. Kabupaten Cirebon

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Majalengka

Kategori :