LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan Suku Tenga Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tersandung masalah hukum di Polres Lubuklinggau minta dibebaskan dari jeratan hukum.
Heriyanto ikut hadir di tengah aksi unjuk rasa yang menuntut pembebasan dirinya dari jeratan hukum.
Dalam kesempatan itu Heriyanto mengungkapkan bahwa dirinya hanya minta dibebaskan dari jeratan hukum yang saat ini tengah bergulir di Mapolres Lubuklinggau.
"Saya minta di bebaskan, kasus-kasus yang menjerat saya, saya ingin dibebaskan," ungkapnya saat hadir bersama para pendemo, Rabu 9 Agustus 2023.
Diceritakan Heriyanto kronologis kasus yang kini tengah dihadapinya. Berawal ketika dirinya berangkat dari Desa Sukaraya ke Kota Lubuklinggau untuk membeli kebutuhan pokok dan tabung gas elpiji 3 Kg.
"Saya dari dusun bawa gas 17, 7 tabung gas punya saya, 10 titipan warga, kemudian di Linggau saya beli 30 tabung lagi totalnya 47 tabung," ujarnya. BACA JUGA:Massa Unjuk Rasa Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Kemudian setelah membeli gas dan membeli kebutuhan pokok lainnya, Heriyanto singgah di rumah Makan Simpang Raya untuk makan.
Saat turun dari mobil, sekitar empat orang petugas langsung menangkap dirinya dan membawa dirinya ke Polres Lubuklinggau untuk diproses.
Semalaman dirinya dilakukan pemeriksaan dan setelah hampir dua hari langsung di jebloskan ke penjara. BACA JUGA:Hati-Hati, Ada Obat, Suplamen dan Kosmetik TMS Beredar Bebas di Pasaran Dirinya bahkan sempat lima hari menginap dalam sel tahanan Polres Lubuklinggau.
"Kalau dari awal penangkapan seminggu saya bermalam di Polres," ujarnya.
Disinggung soal dugaan pungli oleh oknum polisi, Heriyanto mengungkapkan itu terjadi saat dirinya meminta tolong temannya yang juga anggota polisi. Saat itulah dirinya diminta uang Rp25 juta untuk penyelesaian kasus. BACA JUGA:Diisukan Maju ke Senayan, HD Tegaskan Fokus di Pilgub
"Ketika diminta keterangan dengan kawan, minta dibantu ternyata itulah minta uang, katanya kalau mau bebas Rp 25 juta itu," ungkapnya.
Dia pun merasa kecewa, mendengar permintaan oknum polisi yang dikenalnya itu.
"Kemudian kasus ini diurus oleh adik, keluarga dan tetangga saya sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya. BACA JUGA:PWI Lubuklinggau Juaranya Teknis Meja
Sementara itu massa yang sebelumnya melakukan orasi dipanggil untuk dilakukan mediasi. Beberapa perwakilan mereka kemudian masuk ke dalam, sementara sebagian besar lainnya tetap berada diluar pagar. *