SUMATERA TIMUR, PALPOS.ID - Dari 10 eks karesidenan yang ada di Pulau Sumatera, sebanyak 8 di antaranya telah menjadi provinsi mandiri.
Namun, Sumatera Timur masih terus berjuang untuk mencapai status provinsi yang mandiri.
Pada era kolonial Hindia Belanda, Sumatera Timur merupakan salah satu dari 10 Karesidenan yang ada di Pulau Sumatera.
BACA JUGA:Pemekaran Pulau Sumatera : 8 Calon Provinsi Baru dan Harapan untuk Kemajuan Wilayah
Karesidenan adalah pembagian administratif di dalam sebuah provinsi di Hindia Belanda hingga tahun 1950-an.
Dari 10 Karesidenan tersebut, sejumlah provinsi mandiri telah tumbuh dan berkembang.
Aceh, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Palembang, Riau, dan Sumatera Barat adalah contoh provinsi-provinsi mandiri yang berasal dari bekas Karesidenan.
BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, 1 Kota dan 4 Kabupaten Bergabung, Berikut Potensinya
Meski demikian, Sumatera Timur dan Tapanuli masih berada di bawah wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Muncul pertanyaan, mengapa Sumatera Timur belum berhasil meraih status provinsi mandiri seperti sejumlah rekan-rekannya?
Usaha pemekaran Provinsi Sumatera Timur sebenarnya sudah berlangsung lama.
BACA JUGA: Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli dan Nias Tinggal Selangkah Lagi : Ini Potensi Andalannya
Pemerintah dari enam kabupaten/kota di Sumatera Utara, yaitu Asahan, Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan, telah menyusun dan menyerahkan proposal pembentukan Provinsi Sumatera Timur kepada Gubernur Sumut.
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur, Muskim Simbolon, menegaskan bahwa proposal yang telah diajukan kepada gubernur.
Proposal tersebut lengkap dengan naskah kajian akademik, surat persetujuan dan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, DPRD, kepala desa/lurah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama.