Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan OVO : Praktis dan Tanpa Antri!

Kamis 31-08-2023,22:16 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

PALEMBANG, PALPOS.ID - Inovasi dalam dunia pembayaran terus berkembang. 

OVO, salah satu platform pembayaran digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan cara baru yang lebih mudah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Mulai sekarang, warga negara Indonesia dapat membayar PBB dengan cepat dan praktis menggunakan OVO.  

BACA JUGA:Belanja Lebih Hemat dan Puas di Alfamart dengan OVO, Diskon Spesial Menanti !

BACA JUGA:Puas-puasin Jajan Bareng Besti Dijamin Hemat dengan Cashback OVO Points!

Pembayaran PBB merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik properti di Indonesia. 

Namun, proses pembayaran yang biasanya dilakukan melalui bank atau kantor pajak seringkali dianggap merepotkan oleh sebagian warga. 

Antrian panjang, biaya administrasi, dan waktu yang terbuang dapat menjadi hambatan dalam memenuhi kewajiban ini.

BACA JUGA:Tinggal Beberapa Hari Lagi, OVO Terus Beri Kejutan di Bulan Agustus dengan Diskon hingga 250rb!

BACA JUGA:Kolaborasi Pertamina dan OVO : Cashback 5 Persen Points OVO di Aplikasi MyPertamina

OVO hadir sebagai solusi yang merampingkan proses pembayaran PBB. 

Dengan OVO, Anda dapat membayar PBB secara online deng

Tidak perlu lagi merasa terbebani dengan antrian panjang dan waktu yang terbuang hanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

BACA JUGA:Mudah Belanja dari Rumah dengan OVO: Dapatkan Promo Menarik!

BACA JUGA:Kolaborasi Pertamina dan OVO : Cashback 5 Persen Points OVO di Aplikasi MyPertamina

Kategori :