Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Ini Potensi Daerah Tergabung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Minggu 10-09-2023,13:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diketahui, Pulau Jawa salah satu pulau terbesar di Indonesia, kini tengah heboh dengan kabar tentang rencana pemekaran provinsi yang akan menambah 9 provinsi baru. 

Pemekaran ini akan melibatkan 4 provinsi yang sudah ada, dan dari ke-9 wacana pembentukan provinsi daerah otonomi baru (DOB) tersebut, tiga di antaranya akan berasal dari pemekaran Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:3 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Tengah, Bakal Ada Provinsi Daerah Istimewa Lho...

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Akses Transportasi Menuju Kota Ketapang Calon Provinsi Ketapang

Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. 

Provinsi DIS ini nantinya akan mencakup wilayah Surakarta atau Solo Raya. Solo, nama lain dari Surakarta, juga akan menjadi ibukota dari Provinsi DIS.

Selain Solo, enam kabupaten akan bergabung dalam Provinsi DIS, yaitu Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karang Anyar, dan Kabupaten Klaten.

Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah ini disambut dengan antusiasme, dan banyak yang berpendapat bahwa langkah ini sangat pantas dilakukan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Tugu Tolak Bala Simbol Perdamaian dan Harmoni Etnis di Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara Bagian Daerah Calon Provinsi Ketapang

Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi. 

Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 36,7 juta jiwa.

Namun, apakah rencana pembentukan Provinsi DIS ini benar-benar baru? Sebenarnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa pada masa lampau. 

Pada bulan Agustus 1945, Provinsi DIS secara de facto diresmikan, meskipun tidak melalui undang-undang, hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Pemekaran Daerah Kabupaten Ketapang Demi Provinsi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Surga Tersembunyi di Bukit Kuri Calon Provinsi Ketapang

Kategori :