PALEMBANG, PALPOS.ID – Majelis Hakim tolak gugatan perdata Eddy Ganefo terhadap MF Maryani, ini kata kuasa hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Klas 1A Khusus Palembang telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Eddy Ganefo, terhadap Tergugat, MF Maryani. Putusan ini diambil dalam Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg yang dibacakan pada tanggal 13 September 2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, SH, MH, dan didukung oleh Hakim Anggota, Romi Sinatra, SH, MH, Majelis Hakim menyatakan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Eddy Ganefo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, senilai Rp.2.013.000,00 (dua juta tiga belas ribu rupiah).
BACA JUGA:Sidang Putusan, Keluarga Pelaku dan Korban Nyaris Ricuh, Persidangan Dijaga Ketat TNI
BACA JUGA:Mantan Korsek Bawaslu Meninggal Dunia, Sahlan Effendi : Putusan Tetap Kita Bacakan
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, MF Maryani, yang diwakili oleh Hengky SH, MH, CLA, CTL, menyatakan rasa syukurnya. Mereka menganggap putusan ini sebagai bentuk keadilan setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Hengky SH juga menjelaskan bahwa mediasi yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan, dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan tidak cukup menguatkan gugatannya.
Hengky SH juga menyatakan bahwa Tergugat, MF Maryani, sebenarnya adalah korban dalam kasus ini sesuai dengan laporan kepolisian di Polda Sumsel. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum pidana terkait kasus ini, di mana Penggugat, Eddy Ganefo, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Kami berharap, setelah putusan perdata ini, proses pidana dapat dipercepat, termasuk tahap P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Meskipun ada upaya hukum dari pihak Penggugat, kami akan tetap mengawal agar keadilan bisa ditegakkan," ungkap Hengky SH.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Amankan DPO Lakalantas Hasil Putusan PN Kayuagung Di Banyuasin
BACA JUGA:Wenny Ariani Minta Nafkah Rp 7.5 M ke Rezky Aditiya. Pasca Putusan MA
Hengky juga menegaskan pentingnya peran media dalam mengawasi kasus ini. Mereka berharap agar kasus ini terus mendapatkan perhatian dan pengawalan media. Jika keadilan tidak ditegakkan, mereka berjanji akan terus mengejar upaya hukum untuk memastikan hak kliennya terlindungi.
"Jika kami tidak mendapatkan keadilan, upaya hukum akan tetap kami kejar dan akan kami viralkan. Tidak ada viral, tidak ada keadilan. Kami memohon agar proses ini tidak ditangguhkan, terutama karena terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan terlapor tidak sebanding dengan penderitaan klien kami," tegas Hengky SH.
Akibat dari perbuatan terlapor, Eddy Ganefo, ini, kliennya mengalami dampak yang sangat berat. Konflik muncul di antara klien, keluarga, dan suami karena aset yang digadaikan merupakan warisan dari orang tua suami klien. Hal ini juga berdampak negatif pada hubungan klien dengan suaminya, termasuk sanksi yang diterima klien di tempat kerja suaminya.