Kejari Ogan Ilir Amankan DPO Lakalantas Hasil Putusan PN Kayuagung Di Banyuasin

Kejari Ogan Ilir Amankan DPO Lakalantas Hasil Putusan PN Kayuagung Di Banyuasin

Kejari Ogan Ilir Lakukan Pendekatan Persuasif amankan DPO Terpidana Lakalantas Di Banyuasin.--

OGANILIR,PALPOS.ID - Kejaksaan Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan Ade Kurniawan (28), DPO (daftar Pencarian Orang) kasus Laka Lantas di kediamanya, bertempat di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin

Pria yang merupakan terpidana kasus Laka Lantas atas putusan PN Kayuagung nomor 495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020 itu  diamankan Kemarin, Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wib atau menjelang tengah malam.

Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar, mengatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan kendaraan /barang'.

BACA JUGA:Digelar 26 Juli 2023, Pelantikan Pengurus PWI OI Rencananya akan Dihadiri Langsung Bupati Panca

"Yang bersangkutan kita amankan dengan pendekatan secara persuasif melalui ibunya sehingga yang bersangkutan dapat kami amankan dengan keadaan kondusif. Kita bawa ke Kejaksaan Tinggi kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja," terang Ario. Sabtu, 22 Juni 2023.

Dalam penangkapan itu pihaknya, kata Ario bersama Tim Buser Kejati Sumsel serta dibantu 2 orang personil buser dari Polsek Talang Kelapa.

"Pelaku telah ada keputusan tetap yakni pidana penjara selama 11 bulan serta denda sejumlah Rp. 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Salah Satu Oknum Nakes Pemeran VCS di Ogan Ilir Dinonaktifkan Dari Pekerjaan

Sementara itu, barang bukti milik terdakwa, kata Ario berupa Truck Nopol BG 8150 UM dirampas untuk negara serta SIM B1 milik terdakwa dimusnahkan.

Barang bukti lain berupa bentor Honda Revo Nopol BG 6093 TH dikembalikan kepada korban.

"Adapun pasal yang dilanggar pelaku yakni Pasal 310 (2) UU No. 22 tahun 2019," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: