MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kemenkumham Sumsel resmi menutup progtam rehabilitas Spesial Tahun Anggaran 2023, kegiatan penutupan berlangsung di Aula Lapas Muara Beliti, Kamis (14/9/2023).
Pada kesempatan itu, Plt Kalapas Narkotika Kelas II Muara Beliti menyampaikan bahwa warga binaan di Lapas Narkotika Muara Beliti, berjumlah 757 orang sedangkan kapasitas maksimal hanya 289 orang, artinya bahwa Lapas Narkotika Muara Beti ini, mengalami kelebihan kapasitas atau overload, lebih kurang 250%.
Dengan adanya kelebihan kapasitas tersebut, kami seluruh jajaran petugas terus dituntut untuk bekerja secara profesional, maksimal, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif dalam memberikan pelayanan ekstra dan prima kepada warga binaan, khususnya dalam pembinaan serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Narkotika Muara Beliti.
"Meskipun kami masih kekurangan dan keterbatasan, namun walaupun demikian, kami akan bekerja secara profesional, maksimal, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif dalam memberikan pelayanan ekstra dan prima kepada warga binaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu Hidayat menjelaskan pada tahun ini, Lapas Narkotika Muara Beliti, ditetapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia sebagai salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan dilingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel.
Sebagai penyelenggara rehabilitasi sosial melalui surat keputusan Dirjen Pas Nomor : Pas 2018 PK Tahun 2022, tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Permasyarakat Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, penyalahgunaan serta korban penyalahgunaan narkotika tahun 2023.
Rehabilitas sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik secara fisik mental maupun sosial, agar narapidana narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Lapas Narkotika Muara Beliti ditunjuk dan diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyelenggaraan rehabilitasi dengan jumlah 140 orang residen dalam jangka waktu 6 bulan pelaksanaan dengan program anggaran dibebankan kepada Diva Kemenkumham.
BACA JUGA:Rasa Pecel Lele Nyai Ternyata Berbeda, Ini Resepnya...
Pelaksanaan program ini berpedoman dengan undang-undang nomor 12 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 22 tahun 2022, tentang pemasyarakatan serta merujuk kepada peraturan Kementerian Hukum Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pelayanan rehabilitasi narkotika bagi tahan dan warga binaan bermasyarakatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami menyadari berbagai macam tantangan serta kendala kelemahan, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak tegangan dan mitra kerja, kami menghadapi tantangan dan kendala tersebut secara bersama-sama dengan baik, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tim rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas II A Muar Beliti.
"Tentunya saya sebagai pimpinan mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh jajaran rehabilitasi sosial kepada mitra kerja pada jajaran Dinas Kesehatan Lubuklinggau-Mura, BNNK Mura, Klinik Asyifa, Institut Agama Islam Al-Azhar, yang telah menugaskan orang terbaik sebagai konselor dan asesor rehabilitasi sosial. Dan, kepada warga binaan saya berpesan terus pertahankan kondisi keberhasilan ini, sehingga kelak dikemudian nanti kembali kemasyarakat kalian dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat," paparnya
Kalapas menambahkan, untuk diketahui warga binaan yang mendapatkan rehabilitasi ini telah dilakukan tes urine sebanyak 3 kali yakni tahap pertama dari 140 orang semua dinyatakan negatif, kemudian dipertengahan pelaksanaan program Rehab juga dilakukan tes urine dan hasilnya juga tetap negatif, dan terakhir kegiatan juga kembali dilakukan tes urine dan Alhamdulillah akhirnya juga negatif.