Pelantikan Perdana Era H Arlan, 70 ASN Prabumulih Dapat Amanah Baru, Disiplin Jadi Fokus Utama PRABUMULIH

Walikota Prabumulih H Arlan melantik 70 orang pejabat esselon III dan IV di lingkungan pemkot prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Gerbong Pemerintah Kota Prabumulih di era kepemimpinan Walikota dan Wakil Walkikota, H Arlan dan Franky Nasril SKom MM, mulai bergerak.
Hal ini ditandai dengan pelantikan 70 orang pejabat eselon III dan IV yang berlangsung pada Rabu malam, 4 Juni 2025, di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih dan dimulai tepat pukul 20.00 WIB.
Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat tersebut, dilakukan langsung Walikota Prabumulih, H Arlan dengan disaksikan Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril SKom MM, Sekretaris Daerah (Sekda) H Elman ST MM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, H Arlan menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar bentuk pemenuhan prosedur kepegawaian, namun merupakan langkah konkret dalam peningkatan kinerja pelayanan publik.
BACA JUGA:Usai Aniaya Seorang Mahasiswa di Prabumulih, Dekan Ditangkap Tim Singo Timur
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia aparatur yang mampu bekerja secara optimal dan bertanggung jawab, sehingga dilakukanlah rotasi pejabat sebagai sarana merespon keinginan undang-undang pelayanan publik,” ujar H Arlan.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik hanya dapat dicapai dengan manajemen sumber daya manusia yang efektif dan adaptif.
Oleh karena itu, penempatan pegawai, mutasi, dan rotasi menjadi instrumen penting dalam merespon kebutuhan organisasi dan masyarakat.
Lebih lanjut, H Arlan menjelaskan bahwa rotasi pejabat memiliki makna filosofis yang lebih dalam dibandingkan dengan mutasi biasa.
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H, BRI Prabumulih Serahkan Sapi Kurban ke Pemkot dan Rutan
Meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan kepegawaian, rotasi dianggapnya sebagai kebutuhan organisasi yang vital.
“Rotasi memiliki arti filosofi lebih dalam dari mutasi, walaupun istilah rotasi tidak secara jelas tersurat di peraturan kepegawaian,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: