Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Gugatan ini diajukan oleh sekelompok masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) dan mendapat dukungan dari Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi.
Gugatan ini ditujukan kepada tiga perusahaan kehutanan besar yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI).
BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Ini yang dilakukan Polsek Sanga Desa
BACA JUGA:Gencar Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Masyarakat
Ketiganya adalah perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) yang telah lama beroperasi dan berkontribusi dalam sektor kehutanan nasional.
Para penggugat menuding ketiga perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi mereka pada tahun 2015, 2019, dan 2023, yang menyebabkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi masyarakat sekitar.
Gugatan ini menuntut kompensasi sebesar Rp 643 juta atas kerugian materiil dan Rp 110 miliar atas kerugian immateriil akibat paparan asap.
Perusahaan: Gugatan Lemah dan Tidak Terbukti
Dalam sidang yang kini memasuki tahap kesimpulan, kuasa hukum ketiga perusahaan, Armand Hasim, secara tegas menanggapi gugatan tersebut dengan menyebutnya tidak berdasar dan sarat kejanggalan.
BACA JUGA:Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Tanjung Batu Gencarkan Patroli
BACA JUGA:Komitmen Bersama Lawan Karhutla: Muba Siap Gelar Apel Siaga dan Distribusi Peralatan.
Menurut Armand, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan langsung antara kerugian yang diderita para penggugat dengan operasional perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: