LAMPUNG, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Usulan Kabupaten Sungai Bunga Mayang Solusi Atasi Kemiskinan di Kabupaten Lampung Utara.
Sebab, Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan karena memiliki persentase penduduk miskin yang tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kabupaten Lampung Utara mencapai 18,41 persen, sedangkan pada tahun 2021, angkanya mencapai 19,63 persen.
Ini menunjukkan bahwa masalah kemiskinan di Kabupaten Lampung Utara daerah calon Provinsi Lampung Utara ini belum sepenuhnya teratasi.
Melihat kondisi ini, muncul usulan pemekaran wilayah untuk membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang di Provinsi Lampung. Pemekaran wilayah menjadi daerah otonomi baru ini menjadi topik hangat, meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah (DOB).
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan terdiri dari 8 kecamatan yang saat ini menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Utara. Kecamatan yang akan bergabung dalam pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang adalah sebagai berikut:
1.Kecamatan Bunga Mayang
2.Kecamatan Hulu Sungkai
3.Kecamatan Muara Sungkai
4.Kecamatan Sungkai Selatan
5.Kecamatan Sungkai Barat
6.Kecamatan Sungkai Utara
7.Kecamatan Sungkai Jaya
8.Kecamatan Sungkai Tengah