Pada rapat ini, Wakil Ketua I DPRD Muba, Jon Kenedi, menegaskan bahwa tujuan utama adalah untuk memfasilitasi dan merespons segala permasalahan terkait kegiatan angkutan perusahaan pertambangan.
Salah satu hal yang diharapkan adalah agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menyampaikan semua dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan.
BACA JUGA:Terdampak Debu Jalan Batubara PT MMJ Penghasilan Kebun Warga Desa Pangkalan Bayat Menurun
BACA JUGA:Dampak Jalan Batubara PT MMJ Kabupaten Muba: Masyarakat Hidup dalam Ancaman Debu Berbahaya
Dalam konteks lingkungan, perhatian khusus diberikan kepada ratusan kepala keluarga (KK) warga Muba yang terdampak oleh aktivitas angkutan batubara.
Tanggapan Perusahaan Pertambangan
Pusbo Prayitno, perwakilan dari PT MMJ, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengelola jalan batu bara sepanjang 130 km. Jalur ini melintasi kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap.
Beberapa perusahaan transportir, seperti PT Gorby, PT Sinar Mas, PT PLN Batu Bara Energi, PT Triaryani, dan PT Bara Sentosa Lestari, menggunakan jalan ini untuk mengangkut hasil produksi dari lokasi tambang ke pelabuhan Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lencir. Sebanyak 71 perusahaan transportir menggunakan 2500 unit kendaraan dengan kapasitas 30 ton.
Imbauan dan Harapan