MUARA ENIM,PALPOS.ID - Kinerja anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim dalam ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Serasan Sekundang patut diacungi jempol.
Buktinya, selang beberapa hari anggota burung garuda berwarna merah dan hitam berhasil membekuk Arman Junaidi (43), warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Senin (23/10) pukul 17.00 WIB. Selain itu turut diamankan juga barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,27 gram, satu ball plastik klip, satu buah sekop, dua buah kotak rokok dan Satu helai celana pendek warna coklat. BACA JUGA:Nyambi Jual Narkotika, Pedagang Dibekuk “Pelaku tersebut merupakan pengedar yang telah meresahkan masyarakat. Selain itu, setelah dilakukan test urine ternyata hasilnya positif mengkomsumsi sabu,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson didampingi Kanit I Aiptu Firmansyah SH, Selasa (24/10). Diterangkannya, awal penangkapan pelaku tersebut setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa mereka sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata dia, anggotanya melakukan penyelidikan lebih dalam. Setelah memastikan secara akurat, anggota langsung melakukan pengintaian untuk ditangkap. BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi “Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Tebat Agung diduga menunggu pembeli. Setelah dilakukan penggeledahan dan terbukti pelaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya. Untuk sementara pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.*Lagi, Pengedar Narkotika Dibekuk
Selasa 24-10-2023,20:10 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #warga desa tebat agung
#satuan reserse narkoba
#polres muara enim
#pengedar narkotika
#lagi
#kecamatan rambang dangku
#kapolres muara enim
#dibekuk
#arman junaidi
#arman junaidi
#akbp andi supriadi
Kategori :
Terkait
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Curi Kabel Rp72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk
Rabu 22-07-2026,16:14 WIB
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan
Selasa 21-07-2026,14:51 WIB
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Polres Muara Enim
Minggu 19-07-2026,18:46 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga
Minggu 19-07-2026,18:42 WIB
Tim Karate Polres Muara Enim Sabet 2 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Kapolda Cup 2026
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,14:38 WIB
Kawasaki Eliminator 2027 Siap Ganggu Pasar Cruiser dengan Mesin Parallel-Twin 400cc.
Kamis 23-07-2026,08:22 WIB
FARHAN ON FIRE! Debut Manis Luvi dan Mimpi Buruk Kamboja di Laga Perdana SEA V Cup 2206 Leg 2
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,14:13 WIB
Kia Seltos Generasi Baru Siap Debut di GIIAS 2026, Desain Radikal Kabin Rasa Mobil Premium.
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:46 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,21:37 WIB
Dorong UMKM Muara Enim Naik Kelas
Kamis 23-07-2026,21:30 WIB
Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB