BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Kecantikan Alami untuk Kulit yang Sehat dan Bersinar dari Daun Sirih
Terduga pelaku BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman.
"Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.*