BORGOL, PALPOS.ID - Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Eddy Ganefo, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus pada Selasa (7/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH membacakan dakwaan terhadap Eddy Ganefo, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 KUHP mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama-lamanya empat tahun, sementara Pasal 372 KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal empat tahun.
BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo
JPU Rini Purnamawati menjelaskan bahwa terdakwa Eddy Ganefo menggunakan modus operandi dengan meminjam uang dari korban Maria Fransisca M, sejumlah Rp1,2 miliar dengan dalih akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (caleg).
Namun, setelah menerima uang tersebut, Eddy Ganefo meminta tambahan pinjaman sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam satu minggu.