Korban percaya dengan janji Eddy Ganefo, namun setelah melakukan pengecekan langsung ke bank, tidak ada pengajuan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
Perkara ini bermula pada Jumat, 4 April 2014, ketika terdakwa bertemu dengan korban di kantor korban yang terletak di Jalan Selamet Ryadi, Palembang.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..
BACA JUGA:Mengungkap Sejarah dan Kekayaan Maluku Utara: Dari Kesultanan hingga Provinsi Modern
Korban ingin membantu terdakwa dan memberikan pinjaman uang dengan harapan uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, setelah uang diserahkan kepada terdakwa, janji-janji palsu terungkap dan korban menjadi korban penipuan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Eddy Pahlawi Saputra SH, MH, meminta tanggapan dari terdakwa Eddy Ganefo.
Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) dan memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi dalam sidang.
Terdakwa Eddy Ganefo dan tim Penasehat Hukumnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, pekan depan.
BACA JUGA:Provinsi Maluku Utara Bersiap Sambut Pembentukan 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan