Mencabut surat kesepakatan bersama terkait insiden penyenggolan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan.
Mencari solusi perbaikan tiang jembatan yang menjadi pokok permasalahan.
Mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feet beroperasi melalui jalur sungai Lalan.
Mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Ini...
BACA JUGA:Warga Lumpatan Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Kabupaten Musi Banyuasin, Begini Kondisinya...
Melakukan pembatalan surat edaran dan kesepakatan bersama yang kontroversial.