Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, H Nuryakin, menekankan bahwa Provinsi Barito Raya dapat menjadi penyangga Ibukota Negara (IKN) di masa mendatang.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, Nuryakin berpendapat bahwa kepentingan nasional, seperti mendukung IKN, dapat menjadi alasan untuk memberikan prioritas pada Provinsi Barito Raya.
Intinya, rencana pendirian Ibukota Negara di Pulau Kalimantan membuka pintu bagi pemekaran provinsi, terutama di Kalimantan Tengah.
Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya muncul sebagai langkah strategis untuk optimalisasi pengelolaan wilayah.
Dukungan dari masyarakat, tokoh setempat, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi modal penting dalam mewujudkan rencana ini.
Audiensi dengan Pemerintah Pusat menjadi langkah konkret untuk menjajaki kemungkinan perubahan ini. Seiring dengan itu, pengkajian terhadap moratorium DOB menjadi kunci dalam menentukan waktu pelaksanaan pemekaran ini.
Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru.
Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang akrab disebut Provinsi Kalteng, tengah menggodok rencana pemekaran wilayah untuk menciptakan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pemekaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam rencana ini, kita akan membahas beberapa calon daerah otonomi baru (CDOB), calon ibu kota, daerah induk, cakupan wilayah kecamatan, serta referensi yang menjadi dasar pemekaran.
1. Katingan Utara: Membangun Keberlanjutan Pembangunan
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Marikit, Petak Malai, Bukit Raya, Katingan Hulu.
Calon Ibu Kota: (Belum ditentukan)
Daerah Induk: Kabupaten Katingan.
Cakupan Wilayah Kecamatan: Katingan Tengah dan sekitarnya.
2. Kotawaringin Utara: Pusat Inovasi Parenggean