OTOMOTIF, PALPOS.ID - Suzuki Jimny 5 pintu, varian terbaru dari mobil legendaris Suzuki, resmi terdaftar di Indonesia.
Hal ini terungkap dari informasi pada laman resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Mobil ini diduga sebagai versi perluasan dari Suzuki Jimny 3 pintu yang telah lebih dahulu hadir di Indonesia dengan kode 6G5VX.
BACA JUGA:Honda Jazz Generasi Pertama Masih Banyak Dicari : Berikut Kelebihan dan Kekurangannya !
BACA JUGA:Pajero Sport 2024, Mesin Hybrid, Kombinasi Cerdas, dan Ekspresi Kecanggihan yang Melampaui Batas
Suzuki Jimny 5 pintu sendiri pertama kali diperkenalkan pada 12 Januari 2023 di ajang Auto Expo India.
Kini, setelah resmi terdaftar di Indonesia, pertanyaan utama yang muncul adalah seberapa besar minat konsumen Indonesia terhadap model ini.
Mengingat ketenaran Suzuki Jimny yang sudah mengakar kuat di pasar otomotif Tanah Air.
BACA JUGA:Modifikasi Suzuki Vitara Jadi Mesin Diesel, Biar Tambah Bertenaga dan di Incar Penggemar Jip Mania
BACA JUGA:Suzuki Carry Versi 4WD dijuluki Dijuluki Taktis Offroader yang Tak Kalah Gahar
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah harga Suzuki Jimny 5 pintu di Indonesia.
Jika dilihat dari NJKB-nya, harga untuk varian 6N5VX (4X4) AT mencapai Rp 335 juta, sementara varian 6N5VX (4X4) MT dihargai sekitar Rp 325 juta.
Namun, perlu dicatat bahwa NJKB ini adalah harga dasar sebelum dikenakan pajak-pajak lain, sehingga harga jualnya di pasaran akan lebih tinggi.
BACA JUGA:Duel Maut Chery Omoda 5 GT Vs Honda HR-V : Adu Fitur, Teknologi, dan Performa, Siapa yang Unggul ?
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 Terjun Bebas Harga : Diskon Fantastis Rp75 Juta, Cek Harga Terkini !