Pengolahan perikanan skala kecil terus dikembangkan, melibatkan Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR).
Konsumsi ikan di Kalimantan Tengah cukup tinggi, mencapai 46,03 kg/kapita/tahun, melebihi tingkat konsumsi nasional sebesar 35,62 kg/kapita/tahun.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Terwujudnya Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara.
Provinsi Kalimantan Tengah berada dalam fase yang menarik dengan rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah yang akan segera terlaksana.
Salah satu inisiatif yang paling mencolok adalah pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Kotawaringin Utara.
Sebenarnya, pemekaran wilayah ini bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah mencapai 16.796 kilometer persegi, telah dinilai memiliki tantangan pembangunan yang signifikan.
Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1.8 triliun per tahun, kabupaten ini menghadapi keterbatasan sumber daya untuk mendorong pembangunan.
Keenam Kecamatan yang Bersiap Bergabung
Langkah awal dalam pemekaran ini melibatkan enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Kotawaringin Utara.
Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Telaga Antang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Tualan Hulu, dan Kecamatan Bukit Santuei.
BACA JUGA:Perjuangan dan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah: Dari Aspirasi Hingga Pemindahan Ibu Kota