Meskipun penjajah melakukan ekspedisi ke pedalaman Kalimantan, penduduk pribumi tetap melakukan perlawanan hingga abad XX.
Perkembangan Sosial dan Organisasi Masyarakat
Pada tahun 1919, generasi muda suku Dayak yang telah mengenyam pendidikan formal mendirikan Serikat Dayak dan Koperasi Dayak, yang aktif hingga tahun 1926.
Pada tahun 1928, kedua organisasi tersebut dilebur menjadi Pakat Dayak, yang bergerak dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik.
Di tengah penjajahan, suku Dayak tetap mempertahankan identitas dan pada tahun 1945, Persatuan Dayak dibentuk. Namun, pada tahun 1959, Persatuan Dayak bergabung dengan PNI dan Partindo, dan akhirnya melebur menjadi IPKI.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah
Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950, aspirasi masyarakat untuk membentuk Provinsi Kalimantan Tengah muncul terbuka.
Pada tahun 1952, keinginan ini terus disuarakan melalui pernyataan mosi dan resolusi, baik dari partai politik maupun organisasi sosial.
Meskipun pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 untuk membentuk tiga provinsi lainnya, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah akan dibentuk sebagai provinsi otonom dalam tiga tahun.
Pada Desember 1956, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin menghasilkan resolusi yang mendesak pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri RI menetapkan pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Palangka Raya sebagai ibu kotanya.
Sejak itu, provinsi ini mengalami perkembangan signifikan, dengan pembentukan kabupaten baru dan pemindahan pemerintahan ke Palangka Raya pada 1 Januari 1960.
Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara.
Provinsi Kalimantan Tengah berada dalam fase yang menarik dengan rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah yang akan segera terlaksana.
Salah satu inisiatif yang paling mencolok adalah pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Kotawaringin Utara.
Sebenarnya, pemekaran wilayah ini bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.