Latar Belakang
DPRD Kalimantan Selatan menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989.
Tanggal ini merujuk pada pembentukan Provinsi Kalimantan setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani, sesuai Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950.
Rencana Pemekaran Wilayah
1. Gambut Raya
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Gambut Raya
Calon Ibu Kota: Gambut
Daerah Induk: Kabupaten Banjar
Cakupan Wilayah Kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur
2. Pulau Laut Kepulauan
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Pulau Laut Kepulauan
Calon Ibu Kota: [Belum ditentukan]
Daerah Induk: Kabupaten Kotabaru
Cakupan Wilayah Kecamatan: Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Sembilan
3. Tanah Kambatang Lima
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Tanah Kambatang Lima