Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Jumat 01-12-2023,15:27 WIB
Reporter : Septi
Editor : Erika

BACA JUGA:Ngomongin Keeway Benda V252 : Motor Hampir Davidson, Tampang Sportster, Mesin V-Twin, Performa Tangguh !

“Dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, yakni mulai dari tahap pelanggaran, pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Esty.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya di tempat terpisah mengapresiasi Tim Biro Kepegawaian dan sangat mendukung terlaksananya kegiatan ini.

“Dengan kegiatan ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya yang membidangi tusi kepegawaian terkait PP No 94 Tahun 2021 ini. Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan konsultasikan saja langsung jika ada hal-hal yang belum dimengerti,” ungkap Kakanwil. **

Kategori :