Soal Penyebab Bus Transmusi Teman Bus Stop Operasional, Ini Penjelasan Kementerian Perhubungan..

Selasa 05-12-2023,18:27 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

JAKARTA, PALPOS.ID - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Suharto memberikan penjelasan terkait penyebab penghentian beroperasinya Bus Tranmusi di Palembang. 

Suharto menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada PT TMPJ mengenai kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.

"Sejak awal, kami telah menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada keterlambatan pembayaran," ujarnya pada Selasa (05/12/2023).

BACA JUGA:Belum Dibayar Kementerian Perhubungan 3 Bulan, Transmusi Teman Bus Palembang Stop Operasional

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara: Antara Aspirasi dan Tantangan

Suharto menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena pagu anggaran yang awalnya disediakan tidak mencukupi hingga akhir tahun 2023.

Untuk mengatasi hal ini, solusi yang diambil adalah melakukan peralihan anggaran dari sumber lain.

"Karena pagu awal kami tidak mencukupi hingga akhir tahun, kami berupaya melakukan realokasi anggaran dari sumber lain," katanya.

BACA JUGA:Lupa Nomor HP? Begini 4 Cara Mudah untuk Mengecek Nomor Smartfren Sendiri!

BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Segera Tiba, Yuk Kunjungi Puri Tri Agung! Indah dan Mempesona Cocok Buat Kamu yang Hobi Swaf

Dirjen Hubdat menegaskan bahwa saat ini sedang dalam proses administrasi, dan diharapkan tidak akan memakan waktu lama untuk diselesaikan. 

"Proses administrasi masih berlangsung dan kami berharap dapat segera diselesaikan, mungkin dalam minggu ini," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan angkutan umum Bus Tranmusi Teman Bus mulai hari ini, Selasa (5/12/2023) stop sementara. 

BACA JUGA:Upah Minimum Kabupaten Muba 2024 Naik 1, 28 persen Menjadi Rp3.547.745 dari Upah Minimun

Pasalnya, selama 3 bulan terakhir PT TMPJ sebagai anak perusahaan dari PT SP2J yang mengelola Teman Bus belum menerima pembayaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Kategori :