LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Menyabut musim libur sekolah yang bertepatan dengan libur natal dan tahun baru, PT Linggau Bisa mempercantik sejumlah asset wisata di Kota Lubuklinggau.
Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengecatan ulang sejumlah asset dan juga bersih-bersih di lingkungan Objek Wisata.
"Untuk di lokasi Air Terjun Temam itu kita lakukan pengecatan ulang dan membersihkan tempat-tempat yang diperlukan sesuai dengan kemampuan kita ya," demikian diungkapkan Direktur PT Linggau Bisa Edi Saputra, dijumpai di area Objek Wisata Alam Bukit Sulap, Rabu 6 Desember 2023.
Sementara di Bukit Sulap, khusus Inclanator belum bisa dioperasionalkan secara komersil.
Karena sampai saat ini sertifikat layak operasional (LSO)nya belum keluar.
Selain itu, dijelaskan Edi, hingga saat ini belum dilakukan serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lubuklinggau ke PT Linggau bisa. BACA JUGA:Netralitas Polri Jadi Sorotan, Kapolres Lubuklinggau Tegaskan Ini...
"Jadi sementara ini Inclinotor tersebut hanya dioperasikan hanya untuk tamu dan kalau teman-teman mau naik boleh," katanya.
Namun yang menjadi kendala untuk dioperasikan secara komersil adalah belum terbit ya sertifikat kelayakan operasi dan belum ada asuransi untuk pengguna Inclinator tersebut.
"Kita tidak ingin terjadi insiden seperti yang di Bali ya, jadi kita harus hati-hati betul," ujarnya. BACA JUGA:Harga Cabai Sepedas Rasanya, Pelaku UMKM Ikutan Mengeluh
Kendati belum dikomersilkan alias belum bisa dijadikan Pendapat Asli Daerah (PAD), menurut Edi, perawatan Inclinator tersebut oleh Dinas PU masih tetap jalan.
"Maintenance-nya atau perawatannya kita telah siapkan jadwal-jadwalnya, hanya kita belum bisa fungsikan untuk umum kar na belum ada serah terima," tutur Edi.
Namun lanjut Edi, pengunjung tetap bisa naik ke puncak Bukit Sulap melalui jalan setapak yang telah dibangun. BACA JUGA:Komisi III Minta PUPR dan Pihak Ketiga Bertanggungjawab Atas Copotnya Bagian Tanjak Gedung TOM
Selain itu izin pengelolaan Kawasan Taman Nasional Kerinci (TNKS) Bukit Sulap seluas 42 hektar tersebut juga telah di perpanjang oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan.
"Izin yang lama sudah dicabut, namun izin yang baru sudah dikeluarkan," ujarnya.*