Kabupaten Bogor, dengan luas wilayah mencapai 2.663,81 km2, terbagi menjadi 40 kecamatan dengan kepadatan penduduk mencapai 2.050 jiwa per km2.
Sebagai langkah progresif, rencana pemekaran Kota Bogor melibatkan pembentukan 5 Daerah Otonomi Baru (DOB) dan satu kabupaten induk.
Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Pemekaran Bogor
1. Kabupaten Parung
Kabupaten Parung, salah satu DOB dari pemekaran Bogor, akan terdiri dari 7 kecamatan dengan total penduduk mencapai 782.436 jiwa.
Luas wilayahnya sekitar 397,45 km persegi atau sekitar 17,11 persen dari luas Kabupaten Bogor saat ini.
Kecamatan di Kabupaten Parung meliputi Rumpin, Gunungsindur, Parung, Ciseeng, Tajurhalang, Kemang, dan Rancabungur.
2. Kabupaten Jonggol
DOB kedua, Kabupaten Jonggol, meliputi 6 kecamatan dengan luas wilayah mencapai 587,24 km2 atau sekitar 22,05 persen dari luas wilayah Kabupaten Bogor saat ini.
Kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Jonggol adalah Gunung Putri, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari.
3. Kabupaten Ciawi
Kabupaten Ciawi, DOB ketiga dari pemekaran Bogor, memiliki 7 kecamatan, seperti Tamansari, Cijeruk, Cigombong, Caringin, Ciawi, Megamendung, dan Cisarua.
Dengan luas wilayah mencapai 280,39 km2 atau sekitar 10,53 persen dari luas Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciawi juga memiliki jumlah penduduk sebanyak 751.775 jiwa atau 13,77 persen dari total penduduk Kabupaten Bogor.
4. Kabupaten Leuwiliang
Kabupaten Leuwiliang, sebagai DOB keempat, terdiri dari 7 kecamatan, yaitu Leuwiliang, Cibungbulan, Pamijahan, Ciampea, Tenjolaya, Dramada, dan Ciomas.
Dengan luas wilayah 290,92 km2 atau 10,92 persen dari luas Kabupaten Bogor, jumlah penduduk Kabupaten Leuwiliang mencapai 890.760 jiwa.