Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol

Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol

UNGKAP KASUS : Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025.

 

Lima di antaranya merupakan kasus menonjol yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 9 Oktober 2025.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dan para Kanit Satreskrim menyampaikan bahwa, kelima kasus menonjol yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

 

"Adapun lima kasus yang kita ungkap yaitu pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, tindak pidana korupsi, illegal drilling dan persetubuhan terhadap anak," ujar Yogie didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

BACA JUGA:Permudah Izin Berusaha Wujudkan UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Edison Tagih Kurang Bayar DBH Rp1,5 T ke Pusat

 

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan yang diungkap sempat menggemparkan masyarakat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

"Kita berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial FA setelah buron selama 1 tahun 4 bulan," jelasnya.

 

Berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Yogie mengungkapkan, motif di balik pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban.

BACA JUGA:Patroli Malam Cegah Potensi Balap Liar

BACA JUGA:Minta RMKE Tingkatkan kontribusi Dana Peran

"Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

 

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap pencurian dengan pemberatan berupa 2 unit mobil.

BACA JUGA:TMMD ke-126 Wujudkan Pemerataan Pembangunan

BACA JUGA:Warung Terbakar, Pertashop Nyaris Dilalap Si Jago Merah

Dua pelaku berinisial RW (38) dan AS (37) diamankan Polres Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim pada Kamis 11 September 2025.

 

Mobil hasil curian pelaku diserahkan kembali oleh Kapolres Muara Enim kepada para korban yang turut dihadirkan saat Konferensi Pers.

 

Keberhasilan Satreskrim Polres Muara Enim beserta Polsek Rambang Dangku dalam ungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari pihak korban.

 

Kasus berikutnya yang juga diungkap yaitu Illegal Drilling yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang.

 

Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim mendapati adanya kegiatan pengeboran di lokasi menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.

 

Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).

 

Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.

 

Kemudian, Polres Muara Enim juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, periode tahun 2017-2021.

 

Polisi mengamankan tersangka berinisial F, mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp342 juta.

 

Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

 

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim.

 

Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.

 

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.

 

Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi.

 

Bahkan, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017 yang kini telah disita sebagai barang bukti.

 

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.

 

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP (primer), dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsider), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

 

Kemudian, untuk kasus kelima yang diungkap Polres Muara Enim yaitu Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Pelaku berinisial A (34) diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari pemilik kontrakan tempatnya tinggal.

 

Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku pada 15 Februari 2025 lalu. Pelaku yang sering melihat korban ditinggal sendirian oleh orang tuanya terbawa hasrat untuk menyetubuhi korban.

 

Korban yang saat itu sedang menyapu di dapur ditarik paksa oleh pelaku ke dalam kamar. Di bawah ancaman pelaku, korban dipaksa melepas pakaiannya dan tidur di kasur.

 

Usai melampiaskan hasratnya, pelaku langsung meninggalkan korban di dalam kamar. Korban yang mengalami kejadian tersebut bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polres Muara Enim.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 17 September 2025 di dalam rumah kontrakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

 

Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan ungkap kasus ini tak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat," pungkas Yogie.

 

Dipenghujung kegiatan, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyarahkan dua unit mobil kepada korban pencurian dengan pemberatan.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: