Sinergi Kemenkum Sumsel & Bappedalitbang Banyuasin: Dorong Perlindungan Indikasi Geografis Batik Jumputan Peda

Sinergi Kemenkum Sumsel & Bappedalitbang Banyuasin: Dorong Perlindungan Indikasi Geografis Batik Jumputan Peda

Sinergi Kemenkum Sumsel dan Bappedalitbang Banyuasin: Dorong Perlindungan Indikasi Geografis Batik Jumputan Pedade-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Banyuasin terkait potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Jumputan Pedade, Kamis (9/10).

 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh para Analis Hukum dan helpdesk Kanwil Kemenkum Sumsel.

Sementara itu dari Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin, yakni Khairul beserta jajaran.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Khairul menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk mendorong Batik Jumputan Pedade agar memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis.

BACA JUGA:Dorong UMKM Berdaya Saing, Kemenkum Sumsel Edukasi Kekayaan Intelektual di Muara Enim

BACA JUGA:Perkuat Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan RUU Tatacara Pidana Mati

Hal ini dilakukan guna menjaga keaslian, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperkuat identitas daerah Banyuasin sebagai salah satu sentra kerajinan khas Sumatera Selatan.

 

Menanggapi hal tersebut, tim dari Kantor Wilayah memberikan arahan mengenai persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk pentingnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang beranggotakan para pengrajin Batik Jumputan Pedade dan dibentuk melalui akta notaris.

Selain itu, juga disampaikan mengenai penyusunan dokumen deskripsi produk secara detail serta alur prosedur pendaftaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kantor Wilayah turut mendorong Bappedalitbang Banyuasin untuk melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya di wilayah Banyuasin agar dapat segera dicatatkan dan memperoleh perlindungan hukum.

BACA JUGA:Kusuma Bangsa Festival 2025 “The Journey Continues” Hadirkan 470 Peserta, Pengembangan Bakat Pelajar Sumsel

BACA JUGA:Tenis Meja Kepala Daerah di PORNAS XVII KORPRI, Herman Deru Buktikan Semangat Sportivitas

 

Di akhir pertemuan, Bappedalitbang Banyuasin menyampaikan apresiasi dan berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Sumsel dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis maupun pencatatan KIK lainnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sumsel merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual lokal.

 

“Kami siap mendampingi setiap daerah dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas produk khasnya. Indikasi Geografis bukan hanya soal hak, tetapi juga tentang menjaga warisan dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: