
JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar.
Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menyita dan melelang harta benda Lukas Enembe jika ia tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, Lukas Enembe dapat dipidana penjara selama lima tahun.
Hakim pada sidang sebelumnya telah mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Pada sidang terakhir, hakim mengagendakan pembacaan vonis, namun dibatalkan karena pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe. ***