KABAR DUKA : Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta

Selasa 26-12-2023,13:53 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae
KABAR DUKA : Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta

JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar.

Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menyita dan melelang harta benda Lukas Enembe jika ia tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, Lukas Enembe dapat dipidana penjara selama lima tahun.

Hakim pada sidang sebelumnya telah mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Pada sidang terakhir, hakim mengagendakan pembacaan vonis, namun dibatalkan karena pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe. ***

Tags : #sidang korupsi #rspad gatot soebroto #pemakaman lukas enembe #mantan gubernur papua #korupsi #kasus korupsi #jakarta #hukumdan politik #berita papua
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini