JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Sukabumi Bersiap Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat.
Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sedang bersiap menyongsong perubahan besar dengan rencana pembentukan dua kabupaten baru di wilayahnya.
Langkah ini diambil setelah moratorium daerah otonomi baru (DOB) dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Kabupaten Sukabumi, dengan luas wilayah mencapai 4.14 ribu kilometer persegi, saat ini memiliki 47 kecamatan dan lebih dari 2.57 juta penduduk, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2019.
BACA JUGA:Moratorium DOB Belum Dicabut Tekad Pemekaran Provinsi Jawa Barat Tetap Menggelora
BACA JUGA:Pemekaran Daerah di Jawa Barat: Membahas Tiga Kota Baru yang Berpotensi Menjadi Daerah Otonom
Alasan di Balik Pemekaran Kabupaten Sukabumi
Keputusan untuk memekarkan Kabupaten Sukabumi menjadi dua kabupaten baru didorong oleh beberapa faktor krusial.
Pertama-tama, luas wilayah yang besar menjadikan administrasi lebih efektif dan efisien.
Dengan pembagian wilayah, pelayanan publik dapat ditingkatkan, dan kebutuhan masyarakat dapat lebih cepat terakomodasi.
Selain itu, jumlah penduduk yang sebanding dengan beberapa daerah pemilihan nasional menunjukkan pentingnya pengelolaan yang lebih terfokus.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Potret Kompleksitas Dinamika Politik dan Sosial
BACA JUGA:Provinsi Pakuan Bhagasasi: Alternatif Baru dalam Wacana Pemekaran Jawa Barat
Rencana Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara
Salah satu dari dua kabupaten yang direncanakan adalah Kabupaten Sukabumi Utara.