BATURAJA, PALPOS.ID - Dua orang warga binaan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
"Ada dua orang narapidana yang menerima remisi Natal 2023 yang diserahkan hari ini," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Mirullah, Rabu 27 Desember 2023.
Pemberian remisi khusus tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Rutan kelas IIB Baturaja Abdul Hamid didampingi seluruh pejabat struktural di ruang rapat rutan setempat.
BACA JUGA:Dinkes OKU Lakukan Fogging di Wilayah Rawan DBD
BACA JUGA:Selama 12 Hari, Polres OKU Gelar Operasi Lilin Musi 2023
Dia menjelaskan, dua narapidana kasus narkoba tersebut mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama satu bulan karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.
"Warga binaan yang mendapat remisi telah melalui sejumlah pertimbangan seperti berkelakuan baik selama menjadi penghuni Rutan Baturaja," tegasnya.
Pemberian remisi kepada dua warga binaan Rutan Baturaja itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tertanggal 25 Desember 2023.
BACA JUGA: Teddy Tegaskan Tak Ada Intervensi di Salter Lelang JPTP
BACA JUGA:Diskanak OKU Akan Galakan Program Budidaya Ayam Petelur
"Pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang beruntung dan diharapkan dapat terus menunjukkan kelakuan baik selama menjalani sisa hukuman di Rutan Baturaja. (***)