JAWA BARAT, PALPOS.ID - Wacana Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya: Potensi, Aspirasi, dan Progres Pemekaran di Jawa Barat.
Pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi topik hangat, dan kini muncul usulan baru terkait pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Utara, sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencakup sembilan kecamatan di Provinsi Jawa Barat.
Meskipun moratorium DOB masih berlaku dari Pemerintah Pusat, namun usulan ini menjadi sorotan karena didorong oleh aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Potensi Kabupaten Tasikmalaya Utara
Kabupaten Tasikmalaya Utara diharapkan menjadi pusat perhatian dengan luas wilayah mencapai 734 kilometer persegi, sekitar 26 persen dari luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya secara keseluruhan.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Melangkah ke Era Baru dengan Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Menjelajahi Potensi dan Tantangan Menuju Provinsi Baru: Kota Cirebon di Jawa Barat
Kabupaten ini dianggap memiliki potensi pariwisata, pusat perdagangan barang dan jasa, serta potensi geothermal di Kecamatan Kadipaten.
Ato Rinanto, Ketua Presidium Tasikmalaya Utara, mengungkapkan bahwa wilayah ini memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah mencukupi, mencapai sekitar 43 persen dari total PAD Kabupaten Tasikmalaya.
Alasan pemekaran ini juga terkait dengan pemerataan pembangunan dan rentang kendali pelayanan birokrasi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kecamatan yang Akan Bergabung
Sebanyak sembilan kecamatan sudah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Tasikmalaya Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Kota Lembang: Menuju Otonomi Baru Kabupaten Bandung Barat di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Transformasi Menuju Pelayanan Optimal dan Pembangunan Merata
Kecamatan Cisayong, Sukahening, Kadipaten, Sukaratu, Ciawi, Sukaresik, Rajapolah, Jamanis, dan Pagerageung dipilih sebagai kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten baru ini.