Bahkan usulan pembentukan DOB tersebut lebih dahulu ada sebelum usulan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya.
Pada awalnya pembentukan Provinsi Barito Raya sudah memenuhi syarat lima kabupaten, yakni Barito Timur, Barito Utara, Barito Selatan, Murung Raya, dan satu kabupaten dari Kalimantan Selatan, yakni Barito Kuala.
Sayangnya, pemekaran tersebut terganjal regulasi setelah Kakarena Barito Kuala mundur, maka skema yang lebih mungkin agar Provinsi Barito Raya dapat berdiri adalah dengan membentuk kabupaten baru yang dapat bergabung dengan Barito Raya, sehingga bisa memenuhi syarat untuk pemekaran provinsi.
Opsinya adalah dengan memekarkan Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas Tengah, Timpah, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang atau pecahan dari Kabupaten Kapuas, untuk menjadi DOB Kabupaten Kapuas Ngaju.
Pembentukan DOB Barito Raya penting dilakukan dalam upaya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Serta meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya.
Sementara Kotawaringin Raya diusulkan sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Kalimantan.
Usulan pemekaran wilayah ini merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Rahmat Nasution Hamka mengungkapkan saat ini usulan pembentukan DOB Kotawaringin Raya telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya sudah menyerahkan dokumen usulan pemekaran DOB Kotawaringin Raya ke Komisi II DPR RI.
Kabupaten/kota yang bergabung meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara. Ibukota Provinsi Kotawaringin Raya berada di Seruyan.
Akankah pemekaran 2 provinsi baru di Kalimantan Tengah ini terwujud? Hanya waktu yang akan menjawabnya. ***